European Comission akan menindaklanjuti pengajuan komplain Spotify terkait masalah persaingan pasar dalam platform streaming musik. Tampaknya, campur tangan dari European Comission ini akan merugikan pihak raksasa teknologi Apple. Seperti yang dilaporkan Financial Times minggu ini, European Comission akan melayangkan tuntutan denda pertamanya kepada Apple atas dugaan pelanggaran undang-undang mengenai persaingan pasar antar platform streaming musik. Kabarnya, denda tersebut akan bernilai sekitar 500 juta euro atau sekitar 8 miliar rupiah.
Apple Melakukan Perlawanan
Alih-alih menganggap denda tersebut sebagai biaya menjalankan bisnis, Apple justru melakukan perlawanan dengan membawa pertarungan ini ke ranah publik. Dalam sebuah pernyataan terbarunya, Apple mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa memberikan kerugian yang berarti pada pihak Spotify dalam hal persaingan pasar. Berikut isi pernyataannya:
“Kami dengan senang hati mendukung kesuksesan semua developer, termasuk Spotify sebagai platform streaming musik terbesar di dunia saat ini. Spotify tidak membayar apapun kepada Apple atas bantuan kami untuk membangun, memperbarui, dan membagikan aplikasi mereka kepada seluruh pengguna Apple di 160 negara di dunia. Pada intinya, keluhan mereka tersebut hanyalah upaya mereka untuk mendapatkan akses tanpa batas ke semua perangkat Apple tanpa membayar apapun atas hal-hal yang telah diberikan Apple.”
Selanjutnya Apple menunjukkan hasil laporan MIDiA tahun 2022 tentang Spotify yang sudah menguasai 56% pangsa pasar, dibandingkan Amazon Music yang memiliki 20% dan Apple Music 11%.
Selanjutnya, Apple membocorkan informasi non-publik mengenai bisnis Spotify yang berkaitan dengan perusahaan mereka. Dikatakan bahwa selama ini Spotify menggunakan ribuan API Apple, Spotify menggunakan platform beta testing milik Apple TestFlight, Spotify mengajukan lebih dari 420 versi dari aplikasinya ke App Review sebelum akhirnya disetujui,dan bahkan para insinyur-insinyur Apple telah membantu Spotify mengatasi berbagai kesulitan terkait aplikasinya.
Langkah yang dilakukan Apple ini dapat dikatakan sangat berani. Setidaknya, hal tersebut mencerminkan bahwa mereka adalah perusahaan yang sangat yakin telah melakukan yang terbaik bagi pelanggannya dan mitra developernya. Sehingga, apapun yang dianggap sebaliknya tidak dapat mereka terima dan perlu komentar penolakan. Apple yakin sistem in-app purchases yang mereka berlakukan untuk berlangganan platform musik tidak hanya mempermudah penggunanya, tapi juga menyelamatkan mereka dari penipuan, pengumpulan data berlebihan, kebingungan akan pembatalan berlangganan, serta kesalahan pembelian oleh anak-anak.
Bukan Hanya Spotify, Platform Streaming Musik Lain Juga Dapat Dirugikan
Menurut Apple, Spotify memanfaatkan peraturan ini demi meningkatkan keuntungannya saja. Sedangkan sesuai komplain yang diajukan kepada European Comission, masalah utamanya adalah tentang App Store milik Apple yang sistem pembeliannya dikhawatirkan dapat mengganggu sportivitas dalam persaingan pasar streaming musik. Artinya, ini bukan semata-mata tentang Spotify yang dirugikan, melainkan dapat berdampak pada pesaing lainnya juga.
Dalam pengajuan ini, pihak Spotify mengklaim bahwa Apple membatasi penggunanya dalam memilih aplikasi dengan menambahkan biaya sebesar 30% di semua pembelian. Dikatakan juga bahwa Apple mencegah Spotify dan perusahaan lainnya memberikan informasi bagi penggunanya bahwa mereka bisa menghindari biaya tambahan tersebut misalnya dengan melakukan pendaftaran via website.
Sementara itu, perwakilah dari European Comission menolak untuk memberikan komentar apapun. Gugatan ini diajukan Spotify pada tahun 2019. Kemudian, denda yang akan diberlakukan untuk Apple akan diumumkan kurang lebih bulan depan, menurut laporan Financial Times.
Baca juga: