Pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia. Walau begitu, wabah virus ini pun tidak akan menghambat aturan pemblokiran smartphone Black Market lewat IMEI pada 18 April 2020 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Menkominfo, Ismail.
“Sejauh ini, masih belum ada keputusan lebih lanjut dari Menteri untuk pengunduran waktu”, ungkap Ismail
Menkominfo sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI smartphone Black Market yang hadir di Indonesia. Skema ini akan menjadi metode untuk melindungi masyarakat sebelum membeli smartphone secara langsung.
“Sesuai dengan peraturan tiga kementrian yang terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist dengan metode melindungi. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu apakah smartphone yang akan mereka beli legal atau tidak’, ungkap Ismail
Menkominfo juga menambahkan bahwa smartphone ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April mendatang akan tetap bisa tersambung kedalam jaringan data seluler, walaupun nomer IMEI smartphone mereka belum terdaftar pada dalam database Kemenperin (Kementrian Perindustrian).
Skema whitelist ini akan menerapkan mekanisme normally off yang mana hanya ponsel IMEI terdaftar saja yang dapat tersambung kedalam jaringan seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen dapat mengetahui apakah smartphone mereka legal atau tidak.
Sebenarnya pun, regolusi pemblokiran smartphone Black Market ini sudah disahkan pada Oktober 2019 lalu ketika Rudiantara masih menjabat sebagai Menkominfo.