Regulator asal Perancis (DGCCRF) mengenakan denda kepada perusahaan Apple sebanyak EUR25.000.000 atau jika dikurskan sekitar Rp 374 miliar dikarenakan telah sengaja menurunkan performa sejumlah model iPhone versi lama, seperti iPhone 6, iPhone 7 dan iPhone SE, lewat pembaruan versi iOS pada akhir tahun 2017 lalu.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis dari pihak DGCCRF, Apple dikenakan denda karena terbukti telah melakukan kecurangan kepada pengguna iPhone versi lama dengan cara memasang pembaharuan versi iOS (versi 10.2.1 dan 11.2) yang mengakibatkan kinerja smartphone menjadi semakin lambat.
Apple pun akhirnya sepakat untuk menanggapi denda yang diberikan oleh pihak DGCCRF untuk menebus kesalahannya dengan membayar dengan nominal yang telah diberikan oleh DGCCRF.
Selain membayar denda, pihak Apple setuju untuk menampilkan informasi di situs resmi Apple (dalam versi bahasa Perancis) yang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat atau terbilang curang dan mereka telah menebus kesalahannya dengan membayar denda tersebut.
Awal mula masalah ini terjadi pada tahun 2017 lalu saat sejumlah pengguna iPhone versi lama mengeluhkan perangkat smartphone mereka menjadi lemot atau lambat setelah mereka melakukan pembaruan versi iOS.
Beberapa waktu kemudian, Apple mengaku bahwa pihak mereka memang sengaja memperlambat kinerja smartphone iPhone versi lama dengan alasan menurunkan kinerja CPU agar baterai iPhone tersebut tidak bermasalah.
Walaupun alasan yang diberikan masuk akal, namun tetap saja alasan tersebut bisa jadi kesengajaan dan hanyalah trik Apple untuk mendorong para pengguna mereka untuk membeli iPhone versi terbaru.
Untuk menebus kesalahan tersebut, Apple pun sempat menggelar program diskon pergantian baterai untuk para pengguna iPhone 6 atau versi terbaru lainnya pada Januari 2018 lalu.
Editor : Salman “mmonrz”