Keputusan tegas pemerintah untuk membekukan izin operasi TikTok di Indonesia telah menimbulkan guncangan dan ketidakpastian. Di tengah polemik ini, sorotan utama kini tertuju pada nasib TikTok Shop dan jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya pada platform tersebut. Menanggapi kekhawatiran ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya angkat bicara.
DPR: Lindungi UMKM, Jangan Matikan Ekosistem Produktif
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa pihaknya berharap keputusan pemerintah tidak akan mematikan para pelaku usaha kecil yang berbisnis melalui platform tersebut. Menurutnya, fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah menjadi “penyelamat” bagi banyak pengusaha kecil di Indonesia.

“Penegakan hukum tidak boleh mematikan ekosistem digital yang produktif; sebaliknya, harus bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Laksono di Jakarta, Jumat.
Dukungan Bersyarat: TikTok Didesak untuk Kooperatif
Meskipun menyuarakan perlindungan untuk UMKM, DPR tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi. Laksono sependapat bahwa pembekuan izin ini adalah tindakan yang pantas, terutama di tengah adanya dugaan bahwa sistem monetisasi siaran langsung TikTok telah dieksploitasi untuk perjudian online.
Oleh karena itu, ia mendesak TikTok untuk bertindak kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan data yang diminta oleh pihak berwenang. “Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, menunjukkan pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Latar Belakang Pembekuan: Penolakan Data dan Dugaan Judi Online
Sebagai pengingat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pembekuan izin TikTok karena kegagalannya mematuhi persyaratan regulasi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa ini adalah respons keras terhadap keputusan TikTok yang menolak memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode 25-30 Agustus 2025, yang diperlukan untuk penyelidikan dugaan konten judi online.
Kini, bola ada di tangan TikTok. Nasib TikTok Shop dan ekosistem UMKM-nya di Indonesia bergantung sepenuhnya pada kemauan perusahaan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di tanah air.
Baca juga:
- Komdigi: 3 Penyebab Judi Online Sulit Dibasmi, Salah Satunya karena ‘Banyak Peminat’
- Senjata Baru Pemerintah: Aturan Blokir IMEI HP Curian Akan Buat Maling Pensiun!
- Wajib Tahu! Aturan Baru Beli HP Bekas Bakal Mirip Beli Motor, Wajib ‘Balik Nama’!
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.





















