Sempat ramai diperbincangkan, wacana mengenai kewajiban “balik nama” untuk transaksi jual-beli ponsel bekas akhirnya diluruskan oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan IMEI HP bekas yang sedang dirancang bukanlah kewajiban seperti balik nama kendaraan bermotor, melainkan sebuah layanan perlindungan yang sifatnya sukarela (opsional).
Klarifikasi Resmi Komdigi: Bukan ‘BPKB’ untuk Ponsel
Menanggapi kebingungan di masyarakat, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, tidak benar jika pemerintah akan mewajibkan setiap ponsel memiliki bukti kepemilikan layaknya BPKB motor.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025). Ia menjelaskan bahwa wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang khawatir identitasnya disalahgunakan saat HP hilang.
Jadi, Bagaimana Sebenarnya Aturan IMEI HP Bekas Ini Bekerja?
Konsep aturan IMEI HP bekas ini sebenarnya adalah layanan perlindungan tambahan, bukan birokrasi baru. Mekanismenya dirancang untuk memberdayakan pengguna:
- Pendaftaran Sukarela: Pemilik ponsel dapat secara sukarela mendaftarkan nomor IMEI perangkatnya ke sistem pemerintah.
- Fungsi Blokir Saat Hilang: Jika ponsel yang terdaftar tersebut hilang atau dicuri, pemilik sah dapat melaporkannya. Setelah diverifikasi, IMEI ponsel tersebut akan diblokir, membuatnya tidak bisa digunakan di jaringan seluler manapun di Indonesia.
- Bisa Diaktifkan Kembali: “Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi,” tambah Wayan.
Dengan skema ini, tidak ada proses “balik nama” yang wajib saat Anda menjual atau membeli HP bekas. Fungsi utamanya adalah memberikan senjata bagi pemilik sah untuk membuat ponsel curian tidak lagi bernilai ekonomis bagi pencuri.
Masih Tahap Awal, Pemerintah Tampung Aspirasi
Wayan juga menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap sangat awal dan belum dibahas di level pimpinan. Ide ini pertama kali dilontarkan dalam sebuah forum diskusi akademik di ITB dengan tujuan utama untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum dikembangkan lebih lanjut. Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan menambah aturan yang memberatkan, melainkan berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi semua.
Baca juga:
- Wajib Tahu! Aturan Baru Beli HP Bekas Bakal Mirip Beli Motor, Wajib ‘Balik Nama’!
- Senjata Baru Pemerintah: Aturan Blokir IMEI HP Curian Akan Buat Maling Pensiun!
- Akun Penyebar Narasi Rusuh Siap-Siap Diciduk! KOMDIGI Pantau Realtime Jejak Digital!
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.





















