Netflix sudah resmi menetapkan harga langganan/subscribring terbaru bagi pengguna di Tanah Air. Hal tersebut diumumkan bersama dengan kebijakan terbaru tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada Juli lalu.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud atau jasa (dan dalam kasus ini layanan streaming) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
“Seperti yang telah diinformasikan, Pemerintah Indonesia akan mengenakan PPN untuk layanan digital, termasuk Netflix mulai dari 1 Agustus.” ungkap Netflix
“Bagi pengguna lama yang sudah berlangganan Netflix, harusnya kalian sudah mendapatkan harga berlangganan terbaru sejak kemarin.” tambah Netflix
Bicara harga berlangganan paket Netflix terbaru, pengguna akan dikenakan biaya Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu setelah dikenakan PPN 10%.
- Paket Mobile: Rp 49.000 -> Rp 54.000
- Paket Basic: Rp 109.000 -> Rp 120.000
- Paket Standar (HD): Rp 139.000 -> Rp 153.000
- Paket Premium (HD/UltraHD): Rp 169.000 -> Rp 186.000
Tidak hanya untuk Netflix, pajak ini pun akan berlaku untuk produk digital lain seperti streaming musik(Spotify), aplikasi game digital(Steam) dan jasa online.
Bagi tertarik ingin mencari informasi detail mengenai tata cata pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat pengguna lihat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang dapat pengguna unduh lewat link berikut ini.