Aturan pemblokiran smartphone ilegal atau black market melalui IMEI telah resmi berlaku pada kemarin, 18 April 2020. Setelah aturan ini berlaku, semua smartphone yang pengguna gunakan di Indonesia harus terdaftar nomer IMEI mereka di Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
Tanpa terkecuali smartphone yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini resmi dan berlaku, semua smartphone yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomer IMEInya.
Pendaftaran smartphone dapat pengguna lakukan lewat website imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan langsung dengan operator seluler Indonesia. Oleh karena itu, akan lebih aman jika pendaftaran tersebut dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan Wi-Fi.
Apabila IMEI terdaftar sebelum tersambung pada layanan seluler, maka smartphone tersebut akan dianggap ilegal dan akan langsung terblokir jaringan data. Walau begitu, smartphone yang diblokir masih bisa terkoneksi langsung dengan jaringan Wi-Fi.
Tapi, bagaimana dengan pengguna yang lupa mendaftarkan nomer IMEInya dan terlanjur sudah terblokir?
“Nanti akan kami bicarakan sistem lebih lanjut, karena jika kelupaan maka kecil sekali kemungkinannya,” ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan
Selain mendaftarkan nomer IMEI, smartphone yang dibeli lewat luar negeri juga wajib dikenakan pajak. Pembayaran tersebut dilakukan melalui bea cuaki di bandara pada saat tiba di Tanah Air.
Harga minimal smartphone yang dikenakan pajak adalah $US500 atau jika dikurskan menjadi Rp 7 juta. Jumlah smartphone yang dibawa pun akan terbatas dan maksimal hanya dua smartphone saja.
Pemerintah pun juga telah memastikan bahwa smartphone black market ini akan sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap dapat digunakan secara normal alias tidak terkena dampak blokir.