Sekitar seminggu yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberlakukan blokir bagi aplikasi Tik Tok, sebuah aplikasi berbagi video yang melambungkan seorang bocah bernama Bowo Alpenliebe, terlepas dari kontroversi yang mengelilinginya.
Kominfo memblokir Tik Tok karena dianggap memuat konten yang dinilai negatif untuk anak. Atas pemblokiran tersebut, Tik Tok pun bereaksi bahkan sampai menemui pihak Kominfo beberapa waktu yang lalu. Pihak Tik Tok pun menyatakan akan melakukan penyaringan terhadap konten-konten yang tidak pantas untuk pengguna di Indonesia.
Kemarin (10/7), pihak Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran terhadap Tik Tok telah resmi dicabut. Dikutip dari KompasTekno, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok telah dibuka blokirnya dan telah bisa digunakan kembali. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan pun menyatakan bahwa Kominfo berharap Tik Tok bisa menjaga konten-konten yang ada di dalamnya agar terbebas dari konten negative yang berbau pornografi, SARA, dan lain-lain.
Seiring dengan pembukaan blokir, pihak Tik Tok juga telah menyepakati beberapa hal dengan Kominfo. Pertama adalah membersihkan konten-konten negative di dalam aplikasi tersebut dan menjaga agar tidak ada lagi konten-konten serupa di masa yang akan datang. Selain itu, Tik Tok juga merekrut sekitar 200 orang untuk memantau konten negatif di Indonesi, serta meningkatkan batas umur pengguna dari 12 tahun menjadi 16 tahun.
Jadi sekarang, kamu sudah bisa lagi membuat konten-konten video yang unik di Tik Tok. Tapi tetap perlu diingat, konten-konten yang dibuat harus inspiratif dan tidak mengandung konten negatif ya!
Editor: Steven Irwandi