Dalam beberapa minggu terakhir, perhatian publik sempat tersedot ketika Komdigi kembali menegaskan aturan soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Biasanya, isu seperti ini hanya menyangkut platform besar seperti Cloudflare atau Dropbox. Namun kali ini, ChatGPT justru ikut terseret dan disebut-sebut bisa menghadapi pemblokiran jika tidak memenuhi persyaratan administratif di Indonesia.
Menurut keterangan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas. Komdigi ingin memastikan bahwa layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia memahami kewajiban untuk melindungi data pengguna, menjaga keamanan sistem, dan mengikuti regulasi nasional. Karena OpenAI hingga kini belum mendaftarkan ChatGPT secara resmi, muncullah potensi pemblokiran jika tidak ada langkah cepat dari perusahaan tersebut.
Apa Sebenarnya yang Diinginkan Komdigi dari Para PSE Asing?
Satu hal yang sering disalahpahami adalah bahwa Komdigi tidak serta-merta ingin memblokir platform populer. Fokus utama mereka adalah soal kedaulatan digital sebuah konsep yang menekankan bahwa masyarakat Indonesia harus berada dalam ekosistem digital yang aman, sehat, dan transparan.

Melalui pendaftaran PSE, pemerintah memiliki jalur komunikasi resmi dengan penyedia layanan, termasuk dalam hal penanganan aduan, keamanan data, hingga pencegahan penyalahgunaan platform. Tanpa pendaftaran tersebut, layanan asing tetap “beroperasi bebas” di Indonesia tanpa keterikatan hukum yang jelas. Inilah yang menjadi alasan Komdigi bersikap tegas, termasuk kepada perusahaan besar seperti OpenAI yang menaungi ChatGPT.
Jika proses administratif ini tidak segera dipenuhi, tentu saja potensi blokir semakin besar— ukan hanya untuk ChatGPT, tetapi juga sejumlah layanan digital internasional lain yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Daftar Layanan yang Ikut Terancam Termasuk ChatGPT
Setelah isu ini mencuat, publik semakin heboh ketika daftar platform yang terancam beredar. Total ada 25 layanan yang berada dalam radar Komdigi, mulai dari nama-nama familiar seperti Dropbox, Duolingo, Marriott, Getty Images, Zoho, hingga Wikimedia Foundation yang menaungi Wikipedia. Bahkan aplikasi populer seperti TeraBox dan SignNow juga termasuk dalam daftar tersebut.

Jika benar-benar diblokir, tentu dampaknya akan cukup luas. Pengguna yang mengandalkan layanan tersebut untuk bekerja, belajar, atau sekadar mengakses informasi akan merasakan hambatan cukup signifikan. Di sisi lain, ancaman ini juga menjadi pengingat bahwa ekosistem digital Indonesia sedang bergerak menuju regulasi yang lebih ketat dan teratur, sehingga setiap perusahaan kecil maupun raksasa teknologi harus mengikuti aturan agar dapat terus memberikan layanan tanpa gangguan.
Sampai sekarang, belum ada kejelasan batas waktu yang diberikan Komdigi kepada para PSE tersebut. Namun melihat proses perizinan yang biasanya tidak singkat, kemungkinan besar diskusi dan pendataan masih terus berlangsung. Harapannya, para penyedia layanan segera menyelesaikan proses yang dibutuhkan sehingga pengguna Indonesia tidak perlu khawatir kehilangan akses ke layanan digital penting, termasuk ChatGPT.
Baca juga:
- ChatGPT Tidak Bisa Dibuka? Ini 8 Cara Jitu untuk Mengatasinya!
- Waspada! HackedGPT Disebut Bisa Curi Data dari ChatGPT-5 Tanpa Klik!
- Comet Rilis di Android, AI Baru yang Diklaim Bisa Kalahkan ChatGPT, Benarkah?
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.




















