Sebuah wacana kebijakan yang berpotensi mengubah cara jutaan masyarakat Indonesia berkomunikasi tengah mengemuka. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk merancang aturan baru WhatsApp dan layanan Over-The-Top (OTT) sejenisnya. Rencana ini sontak menjadi sorotan publik, terutama karena adanya wacana untuk melakukan pembatasan pada layanan panggilan suara dan video yang selama ini menjadi andalan banyak pengguna.
Apa Urgensi Aturan Baru WhatsApp?
Langkah untuk merumuskan regulasi ini bukan tanpa alasan. Menurut pihak Kemkomdigi, rencana ini didasari oleh adanya keresahan dari para operator seluler di Indonesia. Para operator merasa telah menggelontorkan investasi yang sangat besar untuk membangun dan memelihara infrastruktur jaringan telekomunikasi di seluruh negeri.

Namun, keuntungan terbesar dari pemanfaatan jaringan tersebut justru dinikmati oleh platform-platform OTT global seperti WhatsApp, TikTok, dan YouTube, yang mendominasi lalu lintas data. Para operator seluler merasa tidak mendapatkan kontribusi yang sepadan dari para raksasa digital ini. Oleh karena itu, pemerintah ingin mencari sebuah skema bisnis yang lebih adil dan menciptakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) antara penyedia jaringan dan penyedia layanan aplikasi.
Apa Saja yang Berpotensi Dibatasi?
Meskipun masih dalam tahap sangat awal, wacana yang paling menarik perhatian adalah kemungkinan adanya pembatasan pada layanan dasar yang memakan kapasitas jaringan paling besar. Secara spesifik, layanan panggilan telepon dan video melalui aplikasi WhatsApp menjadi salah satu yang disebut dalam diskusi awal ini.
Sebagai perbandingan, disebutkan bahwa beberapa negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi telah menerapkan kebijakan serupa. Di negara-negara tersebut, layanan WhatsApp hanya diizinkan untuk fungsi pesan teks, sementara fitur panggilan suara dan video sepenuhnya dinonaktifkan untuk melindungi industri telekomunikasi lokal.
Masih Sebatas Wacana, Implementasi Masih Jauh
Penting untuk digarisbawahi bahwa seluruh rencana ini masih berada pada tahap wacana atau diskusi awal. Pihak Kemkomdigi menegaskan bahwa proses perumusan kebijakan ini sangat kompleks dan perjalanannya masih sangat panjang sebelum bisa diimplementasikan.
Saat ini, belum ada pembahasan teknis yang mendetail, seperti model pembatasan yang akan diterapkan atau skema tarif yang mungkin akan dikenakan kepada platform OTT. Publik diimbau untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menunggu perkembangan resmi dari pemerintah terkait rencana kebijakan yang akan berdampak besar pada lanskap digital di Indonesia ini.
Baca juga:
- Kenapa Foto WhatsApp Tidak Tersimpan di Galeri? Ini Penyebabnya!
- Cara Menghapus Stiker WhatsApp yang Terlalu Banyak dalam Hitungan Detik!
- Fitur Status Grup WhatsApp Resmi Diuji, Pengguna Bisa Langsung Bikin dari Info Grup!
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.



















