IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah semacam nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh semua ponsel dan smartphone. Nomor ini penting banget karena berfungsi untuk mengidentifikasi berbagai jenis telepon, termasuk GSM, WCDMA, iDEN, dan bahkan beberapa telepon satelit. Jadi, bisa dibilang IMEI ini kayak identitas resmi buat HP kamu. Ketika kamu beli ponsel atau smartphone, entah itu Android atau iPhone, salah satu langkah yang perlu kamu lakukan adalah mengecek nomor IMEI HP Luar Negeri.
Pastikan juga bahwa nomor ini terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Bea Cukai Indonesia. Kenapa ini penting? Soalnya, kalau IMEI-nya tidak terdaftar, ada kemungkinan besar HP kamu bakal diblokir oleh pemerintah. Hal ini karena perangkat tersebut dianggap ilegal atau mungkin berasal dari pasar gelap.
Tapi, bagaimana kalau kamu beli HP dari luar negeri dan otomatis nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai? Tenang, masih ada cara untuk mengatasinya! Jika ponsel yang kamu miliki berasal dari luar negeri, kamu bisa mendaftarkan IMEI-nya supaya tidak terblokir dan tetap bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Untuk mendaftarkan atau registrasi IMEI HP dari luar negeri, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
Daftar IMEI Melalui Website Bea Cukai

Kalau kamu membeli gadget dari negara lain, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan nomor IMEI-nya agar kamu bisa menggunakan kartu seluler di Indonesia. Caranya gampang, cukup kunjungi website resmi Bea Cukai di sini atau sini.
Setelah itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor, boarding pass, dan invoice pembelian. Setelah registrasi, kamu akan mendapatkan QR Code yang perlu ditunjukkan kepada petugas pajak ketika sampai di Indonesia.
Daftar IMEI Melalui Aplikasi Bea Cukai
Alternatif lain, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai untuk mendaftar IMEI. Pertama-tama, pastikan kamu mengunduh dan menginstal aplikasinya di HP kamu. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi Mobile Bea Cukai.
- Klik pada opsi ‘IMEI’.
- Isi data diri dan informasi penerbangan kamu.
- Masukkan detail barang, mulai dari merek, tipe, sampai nomor IMEI.
- Pastikan semua data yang kamu isi sudah benar, lalu klik ‘Complete’.
Setelah itu, QR Code dan Registration ID akan muncul. Kamu perlu mengunjungi kantor Bea Cukai untuk memindai QR Code tersebut. Ingat, siapkan waktu dan energi karena proses pendaftaran IMEI ini biasanya cukup panjang. Kamu akan melalui beberapa tahapan di bagian pajak dan pemeriksaan di kantor Bea Cukai. Setelah semua proses selesai dan Bea Cukai memberikan izin, HP kamu tidak akan diblokir.
Jadi, itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkahnya dengan cermat agar semua berjalan lancar dan kamu bisa menikmati penggunaan ponsel tanpa hambatan. Jika sudah terdaftar, kamu bisa dengan tenang menggunakan ponsel kesayanganmu di jaringan seluler Indonesia tanpa khawatir terkena blokir. Selamat mencoba!
Baca juga:
- 5 Cara Mengatasi IMEI Terblokir Paling Mudah!
- 170 Ribu IMEI iPhone Ilegal Terancam Diblokir!
- Cek Keaslian Ponsel Samsung, Lewat IMEI Salah Satunya!
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.




















