Isu mengenai Komdigi blokir Cloudflare kini menjadi topik panas di dunia teknologi dan digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan ultimatum keras kepada penyedia layanan infrastruktur internet global tersebut. Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan bukti kuat bahwa layanan Cloudflare dimanfaatkan secara masif oleh ribuan situs judi online (judol) untuk beroperasi di Tanah Air.
Ancaman pemblokiran ini bukan sekadar gertakan sambal. Jika Cloudflare tidak segera mematuhi regulasi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pemerintah siap mengambil tindakan tegas demi menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Alasan Komdigi Blokir Cloudflare
Mengapa nama Cloudflare tiba-tiba diseret? Berdasarkan investigasi intensif Komdigi pada 1–2 November 2025 terhadap 10.000 sampel situs judol, ditemukan fakta mengejutkan: lebih dari 76 persen situs ilegal tersebut menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Teknologi Cloudflare disalahgunakan oleh operator judol untuk:
Menyamarkan alamat IP asli (Masking IP) sehingga sulit dilacak.
Mempercepat perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran rutin (situs “kucing-kucingan”).
Fakta inilah yang membuat Komdigi geram. Layanan yang seharusnya mempercepat internet justru menjadi “bunker” aman bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Ultimatum PSE: Patuh atau Putus Akses?
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan PSE adalah harga mati. Komdigi blokir Cloudflare bisa menjadi opsi terakhir jika perusahaan tersebut terus mengabaikan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat.
“Pendaftaran PSE adalah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital serta melindungi masyarakat. Jika platform mengabaikan notifikasi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan,” tegas Alexander dalam keterangan resminya (20/11/2025).
Saat ini, Cloudflare masuk dalam daftar prioritas 25 platform global yang “disentil” untuk segera mendaftar. Payung hukumnya jelas, mengacu pada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo No. 5/2020.
Dilema Layanan Publik dan Solusi Proporsional
Ancaman Komdigi blokir Cloudflare tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional IT dan bisnis. Pasalnya, banyak layanan publik dan situs komersial legal di Indonesia yang juga bergantung pada infrastruktur Cloudflare untuk keamanan dan kecepatan akses.
Menyadari hal ini, Komdigi berjanji akan melakukan penegakan hukum secara proporsional dan hati-hati agar tidak mengganggu ekosistem digital nasional yang sehat. Pemerintah tetap membuka ruang dialog, namun menuntut komitmen nyata dari Cloudflare untuk membersihkan layanannya dari konten judi online.
Baca juga:
- Komdigi: 3 Penyebab Judi Online Sulit Dibasmi, Salah Satunya karena ‘Banyak Peminat’
- Heboh! Komdigi Akan Batasi Game Online, Tinggal Tunggu Restu Presiden Prabowo!
- Sesumbar Menkeu Purbaya soal Keamanan Siber Dikritik: Itu Domain BSSN, Bukan Komdigi!
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.





















Strong points and clear examples. Please write more on this topic.