Dalam beberapa hari terakhir, dunia maya di Indonesia tengah diramaikan oleh kabar mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto yang dikabarkan akan membatasi game online di Tanah Air. Wacana ini mencuat setelah terjadinya insiden ledakan di SMAN 72 yang diduga berkaitan dengan aktivitas daring. Isu ini sontak memancing perhatian besar, terutama dari kalangan gamer dan komunitas digital yang khawatir pembatasan tersebut akan berdampak luas pada kebebasan bermain dan industri game nasional. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara.
Melalui Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya, Raden Wijaya Kusumawardhana. Komdigi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo sebelum mengambil langkah lebih jauh. Dengan kata lain, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final yang mengikat.
Komdigi Fokus pada Perlindungan Anak dan Pengawasan Konten Digital
Raden Wijaya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang keluar dari Presiden akan dijalankan sesuai dengan kewenangan masing-masing unit di Komdigi. Untuk urusan game online sendiri, tanggung jawab pengawasan berada di bawah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital. Yang berperan dalam mengatur tata kelola serta menegakkan regulasi di ranah dunia maya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komdigi saat ini sedang meninjau ulang berbagai aturan yang berkaitan dengan sistem elektronik dan perlindungan anak. Salah satu payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam regulasi tersebut, sudah diatur pembatasan terhadap konten digital yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak-anak. Termasuk konten dengan unsur kekerasan seperti yang sering ditemukan dalam beberapa game daring. Oleh karena itu, Komdigi berencana untuk memperkuat kerja sama dengan platform digital agar lebih ketat dalam menyaring dan memantau konten semacam itu.
Meski demikian, Raden menekankan bahwa pembatasan konten di ranah digital tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua langkah harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan hasil koordinasi lintas kementerian, agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional dan tidak merugikan pihak mana pun.
Menunggu Kejelasan dan Arah Kebijakan dari Pemerintah
Komdigi juga menegaskan bahwa langkah konkret terkait pembatasan game online akan diambil setelah hasil penyelidikan kasus di SMAN 72 diumumkan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah ingin memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada data dan analisis yang akurat, bukan asumsi semata.

Banyak pihak berharap agar rencana pembatasan game online ini dapat dilakukan secara bijak. Sebab, di satu sisi, game online memang bisa berdampak negatif bila tidak diawasi dengan baik, terutama bagi anak-anak. Namun di sisi lain, industri game juga menjadi sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang pesat dan memberikan kontribusi besar bagi ekonomi digital Indonesia.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Presiden Prabowo dan tim Komdigi dalam menyeimbangkan antara perlindungan anak dan kebebasan berekspresi di dunia digital. Apapun keputusannya nanti, diharapkan kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat literasi digital masyarakat, bukan sekadar membatasi ruang bermain para gamer.
Baca juga:
- Komdigi: 3 Penyebab Judi Online Sulit Dibasmi, Salah Satunya karena ‘Banyak Peminat’
- Bukan Wajib Balik Nama! Komdigi Luruskan Aturan IMEI HP Bekas, Ternyata Begini Faktanya
- Sesumbar Menkeu Purbaya soal Keamanan Siber Dikritik: Itu Domain BSSN, Bukan Komdigi!
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.



















