Jagat maya sedang ramai membicarakan World App, sebuah proyek dari Worldcoin, yang menawarkan uang sebagai imbalan bagi pengguna yang bersedia memberikan data retina mata mereka. Menurut informasi resmi di situsnya, World App dirancang untuk memberikan akses mudah ke jaringan Worldcoin. Dikembangkan oleh Tools for Humanity, aplikasi World App ini mengklaim dapat digunakan untuk menyimpan World ID, bertransaksi aset digital, dan juga bisa mengakses berbagai fitur mini. Namun, di balik klaim keamanannya, World App justru memicu kontroversi.
Awalnya, beredar kabar di media sosial tentang antrean panjang di beberapa lokasi di Indonesia, seperti Narogong, Bekasi Timur. Banyak yang mengaku mendapat tawaran sekitar 800 ribu cuma dengan melakukan scan iris mata. Kebanyakan yang antre adalah driver ojek online yang tertarik dengan iming-iming uang tersebut. Fenomena ini mengungkap fakta bahwa World App ini sebenarnya sudah diblokir di beberapa negara, dan juga saat ini fokus menyasar negara berkembang seperti Indonesia. Akun X @poin_opini pun memberikan penjelasan lebih rinci tentang proyek ini.
Worldcoin, World App, dan WorldID: Apa Itu?
Menurut akun @poin_opini, World App itu sebenarnya dompet digital dari proyek Worldcoin. Lewat aplikasi ini, pengguna bisa nyimpen aset kripto, punya identitas digital yang disebut WorldID, dan juga dapet token kripto bernama WLD. Tapi, buat bisa dapetin WorldID itu, ada syaratnya—harus scan iris mata dulu pake alat khusus yang namanya Orb. Alat ini udah tersedia di beberapa lokasi, salah satunya di Suvarna Sutera, Tangerang.

Setelah proses scan selesai, pengguna langsung dapet token WLD yang bisa disimpan atau dipakai langsung lewat aplikasi. Tapi, syarat scan retina ini bikin banyak orang ragu. Apakah data mereka benar-benar aman? Worldcoin mengklaim bahwa data biometrik tidak disimpan, tapi tetap saja, risiko penyalahgunaan tetap ada.
Yang lebih mengejutkan, World App ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Artinya, mereka belum memenuhi syarat hukum untuk beroperasi. Layanan ini dijalankan oleh PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, tapi Kemenkominfo menemukan bahwa TDPSE yang digunakan bukan atas nama mereka sendiri, melainkan badan hukum lain.
Respon Pemerintah: World App Dipanggil Kemenkominfo
Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Kemenkomdigi langsung bertindak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil kedua perusahaan terkait untuk klarifikasi. Setiap layanan digital wajib punya TDPSE sesuai PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Worldcoin tidak terdaftar, tapi menggunakan TDPSE milik perusahaan lain. Ini pelanggaran.

Kemenkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawasi ekosistem digital dengan tegas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jadi, meski World App menawarkan keuntungan finansial, risikonya jauh lebih besar. Lebih baik hati-hati sebelum terjun ke dalam proyek yang belum jelas legalitasnya!
Baca juga:
- Apple Kalah di Pengadilan AS, Apakah Apple Tak Lagi Berkuasa Penuh di App Store?
- Jadwal Rilis iPhone 18 Series Dirubah, Apple Pisahkan Peluncuran Model Pro dan Standar!
- Benarkah Apple Tunda Produksi iPhone 17e Karena Ketegangan US-China?
Cari gadget berkualitas dengan harga terbaik? Temukan pilihan laptop, PC, dan komponen PC dengan harga terbaik hanya di Pemmz.com.
Cari tahu juga update berita terkini dan teraktual seputar teknologi dan gadget di Pemmzchannel.com.



















