Buat kalian yang menggunakan ponsel BM (black market), siap-siap karena aturan pemerintah untuk memblokir ponsel BM akan mulai berlaku pada bulan ini, tepatnya pada 18 April 2020.
Sebenarnya ketentuan ini tidak hanya berlaku pada ponsel saja, tetapi juga pada perangkat lain seperti komputer genggam ataupun tablet. Namun tidak semua perangkat BM tersebut akan langsung diblokir. Ada beberapa ketentuan mengenai apa dan bagaimana proses pemblokiran dilakukan.
Perangkat yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Sedangkan perangkat yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian.
Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri, sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan. Dan ketika mereka menggunakan ponsel baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses Wi-Fi.
Namun untuk turis asing maupun WNI yang tinggal di luar negeri tersebut, tetap bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia asal harga ponselnya di bawah 500 dollar AS. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.
Sedangkan untuk turis asing yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka, tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir.
Tips untuk kalian jika ingin mengetahui apakah perangkat yang digunakan termasuk kategori BM, bisa melalukan pengecekan dengan memasukkan nomor IMEI ke alamat https://imei.kemenperin.go.id. Jika pengecekan nomor IMEI tidak bisa diaktifkan, maka dipastikan perangkat tersebut masuk kategori BM.
Editor : Salman “mmonrz”























