Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan untuk pemblokiran smartphone Black Market dengan menggunakan IMEI pada hari ini. Ujicoba aturan tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari.
“Insya Allah (dilakukan hari ini),” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana,” dikutip dari KompasTekno.
Awalnya, uji coba aturan ini akan dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun uji coba tersebut harus diundur karena masih terjadi perdebatan terkait skenario dan indikator keberhasilan.
Nur Akbar Said selaku Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo mengatakan, uji coba aturan ini akan diikuti oleh lima operator seluler di Indonesia dengan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR). Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir smartphone Black Market dengan menggunakan sampel data dummy. Dengan kata lain, uji coba tersebut tidak akan mengganggu smartphone yang telah tersambung layanan seluler.
Selain itu, akan ada dua metode yang akan digunakan untuk uji coba aturan ini, yakni blacklist dan whitelist. Menurut info yang kami dapatkan metode tersebut akan dioperasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist akan langsung memblokir smartphone yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR. Metode ini akan membuat konsumen mengetahui smartphone mereka ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Sedangkan metode whitelist akan melibatkan konsumen langsung untuk mengecek IMEI perangkat milik mereka terdaftar atau tidak pada saat melakukan pembelian di konter-konter smartphone. Metode ini akan membuat konsumen tahu bahwa smartphone mereka ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.
Johnny G Plate, Menteri Kominfo, mengatakan pemerintah akan segera memutuskan metode pemblokiran yang akan digunakan.“Nah (keputusan), ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist,” ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020), dikutip dari KompasTekno.
Editor : Salman “mmonrz”